NO NARKOBA, SAVE POLRI



Komitmen Kapolri Tindak Tegas Kasus Narkoba, Irjen TM Terancam PTDH

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., meminta kepada Divisi Propam Polri untuk mempercepat sidang kode etik Irjen TM, terduga pelanggar kasus narkoba. Irjen TM diduga terlibat dalam kasus jaringan peredaran gelap narkoba. Sebelumnya, Kepolisian telah memeriksa beberapa personel Polri mulai dari pangkat Bripka, Kompol, hingga AKBP terkait kasus tersebut. Terkait jabatannya selaku Kapolda Jawa Timur, Kapolri memastikan telah membatalkan telegram terkait penempatan jenderal bintang dua tersebut. 

Saat ini, Irjen TM telah menempati penempatan khusus dan jika terbukti melanggar kode etik akan terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kapolri juga menegaskan kepada seluruh jajarannya bahwa ia tak akan pandang bulu untuk memproses personel yang melanggar kode etik atau pidana apapun pangkat dan jabatannya. "Sudah berkali-kali saya sampaikan kepada seluruh jajaran tidak ada yang bermain-main dengan masalah narkoba, yang namanya narkoba harus betul-betul dilakukan pemberantasan. Saya sudah sampaikan bahwa siapapun yang terlibat tidak peduli pangkatnya apa, jabatannya apa, pasti kita gas," tegas Kapolri saat konferensi pers di Gedung Rupattama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/10).


Amankan Irjen TM, Kapolri Akan Tindak Tegas Siapapun Yang Terlibat Kasus Narkoba

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, menegaskan tidak pandang bulu dalam menindak tegas personel yang terlibat masalah narkoba, tidak peduli pangkat ataupun jabatannya. Kapolri menegaskan bahwa narkoba haruslah diberantas dan ini merupakan komitmen dari Polri untuk melakukan bersih-bersih di institusi kepolisian. 

Berawal dari pengungkapan jaringan pengedar narkoba oleh Polda Metro Jaya, Polri berhasil mengamankan 3 orang sipil. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata mengarah ke anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol. Tidak berhenti di situ, saat dilakukan pengembangan lebih lanjut, ditemukannya seorang pengedar dan mengarah ke seorang anggota Polri berpangkat AKBP, hingga terungkaplah keterlibatan Irjen TM pada kasus tersebut.

Irjen TM lalu dijemput oleh Kadiv Propam atas perintah Kapolri guna dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar, Kapolri mengungkapkan bahwa Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan kini telah ditempatkan di penempatan khusus. Pemeriksaan akan terus dilakukan, jika melanggar kode etik maka Irjen TM akan terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). “Saya minta siapapun itu apakah itu masyarakat sipil atau Polri bahkan hingga Irjen TM sekalipun, saya minta untuk diproses tuntas dan terus dikembangkan. Jadi ada dua hal proses etik, dan pidana. Dan ini tentunya sebagai bentuk keseriusan kami menindak tegas narkoba dan ini sebagai warning bagi seluruh anggota agar tidak ada yang bermain-main dan melakukan tindakan tegas,” ucap Kapolri saat konferensi pers di Rupattama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

GURU DAN SECANGKIR KOPI

Segala Syukur dan Pujian Hanya Pada-Mu, Tuhan

MAMA, AKU INGIN PULANG_untukmu Emilia Sanur