TANGKAP SEMUA KORUPTOR DANA BOS
Jakarta - Mantan Kepala SMK 53 Jakarta, Widodo dihukum 5 tahun penjara karena terbukti korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) tahun anggaran 2018. Hukuman serupa juga dijatuhkan ke staf Sudin Pendidikan wilayah I Jakarta Barat, Muhamad Faisal. Kasus bermula saat SMKN 53 Jakarta Barat memperoleh bantuan dana BOS dan BOP Tahun Anggaran 2018 yaitu untuk bantuan dana BOP TA 2018 senilai Rp. 6.469.315.928 dan dana BOS TA 2018 senilai Rp 1.300.673.898. Ternyata dana ini bocor di sana-sini sehingga Widodo dan Muhammad Faisal harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hakim. Pada 24 Maret 2022, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Widodo. Selain itu juga denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan. Widodo juga diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 619 juta. Atas putusan itu, Widodo mengajukan banding. Adapun Muhamad Faisal juga mendapatkan hukuman serupa. Muhammad Faisal dihukum 5 tahun penjara dengan denda Rp 2